FUNSI DAN TUGAS SATUAN PENDIDIKAN SMP NEGERI 1 MATESIH
Fungsi Satuan Pendidikan
MeLakukan anaLisis konteks.
- Menyusun dokumen KTSP, sesuai dengan hasiL anaLisis konteks. Menandatangani dan mengirimkan dokumen KTSP (diLengkapi Laporan hasiL anaLisis konteks) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk divaLidasi dan diberikan rekomendasi,
- MensosiaLisasikan KTSP kepada seLuruh warga sekoLah.
- MeLaksanakan perencanaan proses pembeLajaran.
- MeLaksanaan pembeLajaran sesuai dengan RPP dan tuntutan standar proses.
- MeLaksanakan peniLaian hasiL pembeLajaran.
- MeLaksanakan pengawasan proses pembeLajaran untuk terLaksananya proses pembeLajaran yang efektif dan efisien.
Tugas Satuan Pendidikan
- Menyusun dan mensosiaLisasikan kepada seLuruh warga sekoLah tentang :Program pengawasan proses pembeLajaran secara berkeLanjutan sesuai dengan SNP, pada tahap perencanaan, peLaksanaan dan peniLaian hasiL beLajar, yang diLaksanakan meLaLui kegiatan pemantauan, supervisi dan evaLuasi.
- MeLakukan pengawasan proses pembeLajaran :
- MengevaLuasi dan menyempurnakan dokumen KTSP daLam skaLa tahunan, secara menyeLuruh dengan meLibatkan berbagai pihak antara Lain meLiputi: guru/TPK/MGMP sekoLah, komite sekoLah dan Pengawas , sekurang-kurangnya 3 (tiga) buLan sebeLum tahun peLajaran baru.
- Menyusun rencana tindak Lanjut perbaikan proses pembeLajaran.
- MeLaporkan hasiL evaLuasi keterLaksanaan KTSP kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan pihak-pihak yang berkepentingan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.