Fungsi dan Tugas Satuan Pendidikan

FUNSI DAN TUGAS SATUAN PENDIDIKAN SMP NEGERI 1 MATESIH

 Fungsi Satuan Pendidikan

 MeLakukan anaLisis konteks.

  1. Menyusun dokumen KTSP, sesuai dengan hasiL anaLisis konteks. Menandatangani dan mengirimkan dokumen KTSP (diLengkapi Laporan hasiL anaLisis konteks) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk divaLidasi dan diberikan rekomendasi,
  2. MensosiaLisasikan KTSP kepada seLuruh warga sekoLah.
  3. MeLaksanakan perencanaan proses pembeLajaran.
  4. MeLaksanaan pembeLajaran sesuai dengan RPP dan tuntutan standar proses.
  5. MeLaksanakan peniLaian hasiL pembeLajaran.
  6. MeLaksanakan pengawasan proses pembeLajaran untuk terLaksananya proses pembeLajaran yang efektif dan efisien.

Tugas Satuan Pendidikan

  1. Menyusun dan mensosiaLisasikan kepada seLuruh warga sekoLah tentang :Program pengawasan proses pembeLajaran secara berkeLanjutan sesuai dengan SNP, pada tahap perencanaan, peLaksanaan dan peniLaian hasiL beLajar, yang diLaksanakan meLaLui kegiatan pemantauan, supervisi dan evaLuasi.
  2. MeLakukan pengawasan proses pembeLajaran :
  3. MengevaLuasi dan menyempurnakan dokumen KTSP daLam skaLa tahunan, secara menyeLuruh dengan meLibatkan berbagai pihak antara Lain meLiputi: guru/TPK/MGMP sekoLah, komite sekoLah dan Pengawas , sekurang-kurangnya 3 (tiga) buLan sebeLum tahun peLajaran baru.
  4. Menyusun rencana tindak Lanjut perbaikan proses pembeLajaran.
  5. MeLaporkan hasiL evaLuasi keterLaksanaan KTSP kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan pihak-pihak yang berkepentingan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
Telephone